AKTA KEMATIAN
Berkas untuk layanan ini hanya bisa diantarkan langsung ke kantor Disdukcapil. Menu layanan ini hanya untuk menampilkan persyaratan pengurusan dokumen.
Syarat :
- 1. F-2.01 ( Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah Nkri )
- 2. Surat Kematian dari Dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitas nya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberad
- 3. Foto Copy KTP-EL saksi 2 orang
- 4. Identitas Saksi 2 orang (Fotocopy KTP/KK)