AKTA PERKAWINAN
Berkas untuk layanan ini hanya bisa diantarkan langsung ke kantor Disdukcapil. Menu layanan ini hanya untuk menampilkan persyaratan pengurusan dokumen.
Syarat :
- 1. F-2.01 ( Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah Nkri )
- 2. Pas Photo berwarna Suami dan Istri
- 3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- 4. Foto Copy KTP-EL saksi 2 orang
- 5. Bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan Foto Copy akta perceraian
- 6. Kartu Keluarga Asli
- 7. Bagi janda/duda karena cerai mati melampirkan Foto Copy akta kematian pasangannya