PALADO merupakan Layanan online Disdukcapil Kota Solok dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Tahapannya dimulai dari pembuatan akun pemohon, pemilihan layanan, download formulir, pengisian formulir, tandatangan formulir, upload formulir beserta kelengkapan persyaratan, dan pemilihan pencetakan/pengantaran. Kemudian operator layanan online akan memproses berkas dan akan muncul pemberitahuan (tracking layanan) pada email pemohon. Setelah dokumen selesai, operator akan memproses pengiriman kepada pemohon sesuai dengan pilihan pemohon.
Jika NIK dinyatakan tidak aktif
Jika bayi baru lahir dan pengurusan langsung untuk ketiga dokumen KK, akta kelahiran dan KIA.
Jika KTP-el hilang/rusak, rekam KTP-el pemula, cetak KTP-el atas perubahan biodata.
Jika kartu keluarga hilang/rusak, numpang KK, pindah
Jika akta kelahiran hilang/rusak, membuat akta kelahiran baru tapi nama sudah ada pada KK.
Jika belum memiliki KIA, jika KIA hilang/rusak, jika masa berlaku KIA sudah habis.
Jika ingin mengurus akta kematian.
Persyaratan yang dibawa jika ingin mengurus akta perkawinan. tes
Persyaratan yang dibawa jika ingin merubah nama anak.
7
1
4297